Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Akan Pungut PPh Seller Online
Inge Diana Rismawanti dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)
  • Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli akan memungut PPh sebesar 0,5 persen dari seller online atas nama Direktorat Jenderal Pajak.
  • Kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan administrasi agar pemungutan dilakukan otomatis oleh marketplace tanpa perlu pelaporan manual dari para penjual.
  • Seller dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap bebas PPh, sementara konsumen tidak akan menanggung beban pajak tambahan karena kewajiban ini hanya berlaku bagi penjual.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa DJP memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Nantinya, sejumlah marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak dari para seller.

Inge menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha online. Mekanisme tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi sekaligus menyamakan perlakuan antara pedagang online dan offline.

“Jadi sebetulnya antara yang offline dan online semua sama saja, tapi dalam kesempatan kali ini kita membantu mereka yang melakukan kegiatan penjualan secara online dengan mekanisme pemungutan,” kata Inge dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).

1. Pajak yang dipungut bukan pajak baru bagi seller

Inge Diana Rismawanti dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Inge menegaskan, kewajiban pajak bagi pedagang online sebenarnya telah ada sebelumnya. Perbedaannya, selama ini seller menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Sehingga, ia melanjutkan, melalui mekanisme baru ini, proses tersebut akan dibantu oleh marketplace.

“Sementara untuk yang online kita berikan kemudahan supaya mereka tidak usah repot-repot karena sudah dibantu oleh para pemungutnya,” kata dia.

2. Terdapat empat marketplace yang akan memungut pajak mulai 1 Agustus

ilustrasi belanja di e-commerce (magnific.com/rawpixel.com)

Lebih lanjut, Inge menjelaskan, pemerintah telah menunjuk empat marketplace sebagai pihak lain yang membantu mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha online. Keempatnya adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan tersebut dilakukan pada 1 Juli 2026 dan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti kesiapan sistem, jumlah transaksi, jangkauan, serta kemampuan administrasi. Namun, untuk marketplace yang lain sedang dilakukan tahap assessment.

“Ada kesiapan sistemnya, ada secara transaksinya, ada kapasitas administrasinya, kemudian ada mekanisme bargaining as flow. Yaitu setelah kesiapan marketplace untuk melakukan pemutusan, penyetelan, pelaporan secara elektronik. Jadi tidak semua marketplace barangkali siap untuk melakukan hal ini,” jelas Inge.

3. Tarif PPh seller online sebesar 0,5 persen

ilustrasi pajak (vecteezy.com/md Emon)

Inge menyebut, tarif pemungutan PPh bagi seller online ditetapkan sebesar 0,5 persen, tidak ada tarif yang lain.

“Nah, itu juga sudah dijelaskan hanya 0,5% saja, tidak ada tarif lain,” jelas Inge.

Kemudian, ia melanjutkan, tarif yang dipotong dari marketplace nantinya akan langsung masuk ke Direktorat Jenderal Pajak setiap bulan.

“Artinya setiap PPH yang dipotong dari para seller, secara agregat setiap bulan itu dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak,” lanjutnya.

4. Seller dengan omset di bawah Rp500 juta bebas PPh

Inge Diana Rismawanti dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Meski marketplace akan melakukan pemungutan pajak, Inge memastikan pelaku usaha kecil tetap mendapatkan perlindungan. Seller dengan omset penjualan di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan.

“Nah ini merupakan suatu komitmen pemerintah bahwa terhadap mereka yang memiliki omset di bawah 500 juta tetap bebas dari pajak penghasilan,” ujar dia.

Namun, seller perlu menyampaikan pemberitahuan kepada marketplace bahwa omsetnya masih berada di bawah batas tersebut.

“Sepanjang mereka menyampaikan pemberitahuan kepada platform dimana mereka berada bahwa mereka masih memiliki omsetnya yang tidak melebihi 500 juta,” lanjut dia.

5. Konsumen tidak akan menanggung beban pajak tambahan

ilustrasi belanja online (magnific.com/pressfoto)

Inge memastikan, kebijakan ini tidak akan berdampak terhadap harga barang yang dibeli konsumen.

Sebab, pajak yang dipungut merupakan kewajiban dari seller dan bukan pungutan tambahan kepada pembeli.

“Nah, harusnya secara konsumen tidak terpengaruh. Begitu juga dengan harga, karena ini merupakan kewajiban dari para seller,” jelas Inge.

Curated For You

Editorial Team

Related Article