Jakarta, IDN Times - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa DJP memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online melalui marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Nantinya, sejumlah marketplace yang ditunjuk pemerintah akan berperan sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak dari para seller.
Inge menegaskan, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha online. Mekanisme tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan administrasi sekaligus menyamakan perlakuan antara pedagang online dan offline.
“Jadi sebetulnya antara yang offline dan online semua sama saja, tapi dalam kesempatan kali ini kita membantu mereka yang melakukan kegiatan penjualan secara online dengan mekanisme pemungutan,” kata Inge dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).
