ilustrasi seorang pria sedang menjelaskan keunggulan produk syariah (pexels.com/Edmond Dantès)
Musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah jenis akad dari musyarakah yang terdiri dari dua pihak yang mau bekerja sama untuk mengembangkan usahanya. Istilah tersebut juga berasal dari bahasa Arab, yaitu Yutanaqish atau mengurangi secara bertahap.
Oleh sebab itu, definisi lainnya adalah kerja sama antara bank dan nasabah dengan kepemilikan aset modal. Salah satu pihak dapat berkurang dengan adanya pembelian yang dilakukan secara bertahap dari pihak lainnya.
Jika dilihat dari ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dari pembiayaan perbankan syariah dapat diterapkan berdasarkan prinsip syirkah inan dengan mengurangi modal atau hishshah dari salah satu mitra (syarik).
Peran dari bank disebabkan oleh pembelian maupun pengalihan komersial yang dilakukan secara bertahap. Sebutannya adalah naqlul hishshah bil 'iwadh mutanaqisah kepada syarik dari mitra lain yang disebut sebagai nasabah.