Jakarta, IDN Times - PT Net Visi Media Tbk (NETV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 persen karyawannya.
NET TV menyatakan senantiasa melakukan penyesuaian dan evaluasi. Hal ini diungkapkan manajemen perusahaan dalam dokumen yang diunggah di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen NET TV juga menyatakan akan berkomitmen melakukan penyesuaian-penyesuaian serta evaluasi atas kegiatan-kegaitan perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan.
"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan," tulis manajemen NET TV dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/9/2023).