Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Induk usaha NET TV, PT Net Visi Media Tbk resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (26/1/2022). (Dok. NETV)

Jakarta, IDN Times - PT Net Visi Media Tbk (NETV) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 persen karyawannya.

NET TV menyatakan senantiasa melakukan penyesuaian dan evaluasi. Hal ini diungkapkan manajemen perusahaan dalam dokumen yang diunggah di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Manajemen NET TV juga menyatakan akan berkomitmen melakukan penyesuaian-penyesuaian serta evaluasi atas kegiatan-kegaitan perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang dilakukan.

"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan," tulis manajemen NET TV dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/9/2023).

1. PHK merupakan dampak perkembangan teknologi digital

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, manajemen menjelaskan, salah satu aspek evaluasi antara lain dampak atas perkembangan teknologi dan kebijakan dan peraturan pemerintah tentang peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial.

Adapun salah satu hasil dari penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia.

"Perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi dengan tetap memperhatikan prioritas-prioritas perusahaan untuk tetap dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan dan masyarakat luas," ucap manajemen.

2. NET TV pastikan PHK tidak pengaruhi kegiatan perusahaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di