Jakarta, IDN Times – Menegakkan kebenaran bukan hanya tugas di ruang redaksi. Prinsip itu dipegang teguh oleh jurnalis senior Raja Suhud Victor Hugo M, yang menggugat mantan perusahaannya, PT Citra Media Nusa Purnama, melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai cacat prosedur dan tidak adil setelah lebih dari 23 tahun ia mengabdi di perusahaan tersebut.
Sidang perdana perkara ini digelar pada Selasa (29/10/2025), dipimpin oleh Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan, dengan Hakim Anggota Lita Sari Seruni, Purwanto. Dalam sidang itu, majelis hakim menerima berkas dari kedua belah pihak dan menjadwalkan sidang lanjutan secara e-Court pekan depan.
“Langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi bentuk tanggung jawab moral untuk menegakkan keadilan dan menjaga nilai kebenaran,” ujar Suhud di Jakarta pada Selasa.
