Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan 15 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin.
"Sampai dengan 30 April 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023).