Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar buka suara soal kasus pengeroyokan di Kalibata yang menyebabkan dua orang mata elang alias debt collector tewas.
Mahendra mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum, bukan sekadar pelanggaran aturan penagihan yang diatur OJK.
“Tapi kalau yang terkait dengan kasus itu tersendiri, saya rasa sudah berubah bentuknya sudah bukan sekedar persoalan pelanggaran terhadap peraturan itu, tapi sudah masuk ke pidana dan perkara hukum yang jauh lebih besar daripada apa yang ada dalam aturan itu,” kata Mahendra di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
