OJK: Emiten Telanjur Umumkan RUPS Bisa Langsung Buyback

- Perusahaan tercatat dapat lakukan buyback saham tanpa RUPS berdasarkan aturan OJK terbaru.
- Inarno optimistis banyak perusahaan lakukan buyback saham setelah aturan baru diterbitkan.
- Beberapa emiten umumkan jadwal RUPS untuk buyback saham, termasuk Bank BRI, BNI, Mandiri, Avia Avian, Japfa Comfeed, Nusantara Sejahtera Raya, Matahari Department Store, Bank OCBC NISP, dan Bank CIMB Niaga.
Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi menegaskan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat langsung melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS.
OJK telah menerbitkan aturan mengenai buyback saham tanpa mekanisme RUPS dan disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka per 18 Maret 2025.
"Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau sudah ada (aturan) itu bisa,” ujar Inarno kepada awak media di Main Hall BEI, Rabu (19/3/2025).
1. OJK yakin banyak perusahaan lakukan buyback setelah rilis aturan terbaru

Inarno optimistis terkait aturan atau kebijakan baru yang dirilis OJK tersebut. Menurut dia, bakal banyak perusahaan tercatat melakukan buyback saham setelah beleid baru diterbitkan OJK.
"At least room-nya ada. Kalau misalnya memang sekiranya market sudah membaik atau apa segala macam dan di rasanya memang tidak perlu untuk buyback, ya enggak ada masalah. Tetapi pada saat dibutuhkan, itu emiten bisa langsung membeli atau buyback tanpa RUPS,” tutur Inarno.
2. Daftar emiten yang bakal gelar RUPS untuk buyback saham

Terkait hal tersebut, ada beberapa emiten yang mengumumkan bakal melaksanakan RUPS dengan tujuan buyback sahamnya. Berikut daftar emiten tersebut:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dengan modal buyback Rp3 triliun dan jadwal RUPS pada 24 Maret 2025
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan modal buyback Rp1,5 triliun dan jadwal RUPS pada 26 Maret 2025
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) dengan modal buyback Rp1,17 triliun dan jadwal RUPS pada 25 Maret 2025
- PT Avia Avian Tbk (AVIA) dengan modal buyback Rp1 triliun dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
- PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) dengan modal buyback Rp470 miliar dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
- PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) dengan modal buyback Rp300 miliar dan jawal RUPS pada 24 Maret 2025
- PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) dengan modal buyback Rp150 miliar dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
- PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) dengan modal buyback Rp800 juta dan jadwal RUPS pada 20 Maret 2025
- PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) dengan modal buyback Rp450 juta dan jadwal RUPS pada 14 April 2025.
3. OJK rilis aturan buyback tanpa RUPS

Sebelumnya, OJK resmi menerbitkan kebijakan pembelian kembali atau buyback saham tanpa mekanisme RUPS. Kebijakan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan volatilitas pasar yang terus terjadi saat ini.
OJK juga mengeluarkan kebijakan itu dengan pertimbangan, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
"Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).