Jakarta, IDN Times - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 November 2024. Adapun jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara, di antaranya 109 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan delapan perkara masih dalam tahap kasasi.
“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 November 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, Minggu (15/12/2024), dilanisr ANTARA.