OJK Sambut Lembaga Keuangan yang Mau Daftar Bank Emas

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan lainnya untuk mengajukan izin usaha bulion alias bank emas.
Ia menyatakan baru dua lembaga jasa keuangan yang mendapatkan izin usaha bulion yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Hingga kini, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
“Saat ini peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman di Jakarta, Minggu (9/3/2025), dilansir ANTARA.
1. Kriteria lembaga jasa keuangan yang ingin lakukan kegiatan bank emas
Ia menyatakan terdapat sejumlah kriteria bagi lembaga jasa keuangan yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kriteria tersebut antara lain kegiatan utama lembaga jasa keuangan yang mengajukan izin bullion adalah penyaluran kredit/pembiayaan; memiliki modal inti Rp14 triliun; dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
“Lembaga jasa keuangan wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion antara lain permodalan dan kesiapan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas,” kata Agusman.