Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan lainnya untuk mengajukan izin usaha bulion alias bank emas.
Ia menyatakan baru dua lembaga jasa keuangan yang mendapatkan izin usaha bulion yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Hingga kini, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
“Saat ini peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman di Jakarta, Minggu (9/3/2025), dilansir ANTARA.