Ombudsman soal Kecilnya Dana Taperum PNS: Iuran Cuma Rp3 Ribu-10 Ribu

Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan iuran Tabungan Perumahan (Taperum) Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya berkisar Rp3 ribu sampai Rp10 ribu per bulan sejak tahun 1993 sampai 2020.
Hal itulah yang menyebabkan dana Taperum yang diterima para pensiunan PNS jumlahnya kecil. Dalam hal ini, Yeka menjawab keluhan PNS terkait pengembalian dana Taperum dengan nominal kecil.
“Jadi ekspektasi masyarakat yang pernah menjadi peserta Bapertarum, ekspektasinya memang tidak banyak,” kata Yeka usai menemui Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Jakarta, Senin (10/6/2024).
1. PNS yang sudah bekerja puluhan tahun juga tak menerima pengembalian dana yang besar

Yeka mengatakan, dengan iuran yang kecil, maka PNS yang sudah bekerja selama puluhan tahun pun tak bisa menerima pengembalian dana yang besar.
Sebagai simulasi, PNS yang dikenakan iuran Taperum sebesar Rp10 ribu dan sudah bekerja selama 30 tahun, hanya akan menerima pengembalian dana Taperum sebesar Rp3,6 juta saat pensiun. Yeka mengatakan, BP Taperum memang hanya mengembalikan dana pokok PNS.
“Jadi kalau misalnya sudah bekerja 35 tahun gak mungkin dana itu banyak,” ucap Yeka.
2. Program Taperum PNS hanya untuk membantu menambah DP rumah

Lebih lanjut, dia mengatakan sejak awal Taperum PNS hanya memberikan manfaat bantuan uang muka alias down payment (DP) kepada PNS yang ingin membeli rumah.
“Memang default-nya dana Bapertarum itu untuk membantu DP mendapatkan cicilan rumah, membantu. Jadi dapat bantuan sampai Rp1,8 juta. Memang kalau dibandingkan rumah sekarang kecil, tidak ada artinya,” kata Yeka.
3. BP Tapera sudah kembalikan dana Taperum PNS

Terkait pengembalian dana Taperum PNS, Ombudsman memastikan prosesnya berjalan cepat di BP Tapera. Dari 17 laporan yang disampaikan ke Ombudsman terkait pengembalian dana Taperum PNS, menurut Yeka sudah dituntaskan.
“Wah Tapera gak pernah lama, tiga hari kami laporkan, komunikasi, langsung bayar,” kata Yeka.
Namun, bagi pensiunan PNS yang masih belum menerima pengembalian dana, dia mengatakan sebagian besar memiliki persoalan nomor rekening terbaru.
“Mekanisme redemption di Tapera itu harus memastikan satu, apakah benar sudah pensiun? Yang kedua, rekeningnya yang terbaru, jangan sampai nanti ada permasalahan kan yang didaftarkan belum tentu,” ujar Yeka.