Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan 2 Insentif untuk Pengusaha

ilustrasi spa (Unsplash/Rune Enstad)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal memberikan dua insentif fiskal untuk pengusaha yang keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) hiburan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).

"Besaran insentif pajak PPh Badan DTP sebesar 10 persen, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen," tutur Airlangga dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Adapun aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

1. Insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah

Ilustrasi pajak (pexel)

Selain itu, Menko menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 101, UU HKPD, telah jelas diatur bahwa kepala daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal. Bentuk insentif fiskal yang bisa diberikan adalah pengurangan, keringanan dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah, pokok retribusi dan atau sanksinya.

Dengan adanya surat edaran tersebut, kata Airlangga, pemerintah daerah (pemda) bisa mengeluarkan insentif fiskal untuk sektor hiburan tanpa pengajuan individual. Hal ini telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

"Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40 persen sampai dengan 75 persen," ujarnya.

2. Kewenangan insentif pajak merupakan kewenangan kepala daerah

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. 

"Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribnusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024," tuturnya.

3. Pengusaha tidak tertarik dengan insentif pajak

ilustrasi hitung uang (pexels.com/Karolina Grabowska)

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan insentif fiskal berupa pengurangan pajak tersebut tidak menarik bagi pengusaha apabila tarif pajak hiburan tetap ditetapkan sebesar 40 persen hingga 75 persen. 

Kendati begitu, apabila pemerintah membatalkan tarif pajak hiburan tinggi tersebut, maka pemberian insentif PPh DTP tersebut bisa menarik dan membantu pengusaha.

"Itu dalam kondisi UU Nomor 1 Tahun 2022 sudah menjadi kompositif, tentu sudah tidak menarik. Kecuali kalau ini bisa dibatalkan dan kembali kepada sisi yang lama itu baru menarik. Kalau sekarang tidak menarik," ujar Hariyadi. 

Pada kesempatan yang sama, Pengusaha Hotman Paris menilai tarif pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen akan sangat memberatkan dan bisa mematikan dunia usaha. Belum lagi, ditambah dengan pajak lainnya, bisa-bisa para pengusaha menyetorkan pajak hampir 100 persen ke kas negara.

"Kalau dihitung-hitung hampor 100 persen pajak yang kita bayar," kata Hotman

Sebagai informasi, merujuk Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us