Jakarta, IDN Times - Pemerintah berencana memperluas cakupan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir 2025 bagi karyawan di sektor Hotel, Restoran dan Kafe (Horeka).
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada semester II-2025 dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang saat ini sudah berjalan untuk industri padat karya akan diperluas ke sektor lain, termasuk Horeka,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (11/10/2025).