Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari besar keagamaan. Di Indonesia, pemberian THR diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.
Pada 2025, besaran THR tetap mengacu pada aturan tersebut, yakni minimal satu bulan gaji bagi karyawan dengan masa kerja minimal 12 bulan. Namun, apakah kamu tahu besaran pajak THR 2025 berapa persen?
Sebagai informasi, Pajak THR merupakan bagian dari PPh 21 yang wajib dipotong oleh perusahaan sebelum THR dibayarkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No PER-16/PJ/2016.
Intinya, kalau total penghasilan kamu dalam setahun (termasuk THR) melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka THR akan dikenakan tarif progresif sesuai UU PPh. Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!