Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakar: Endorser Bisa Dipidana Bila Promosikan Produk Investasi Ilegal

Pemanfaatan teknologi sebagai sarana promosi. IDN Times/Naufal Al Rahman

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum bisnis Universitas Prasetiya Mulya Rio Christiawan mengatakan endorser atau bintang iklan berpotensi dipidana bila sebelumnya mengetahui produk investasi yang dipromosikannya berstatus ilegal.

Bintang iklan yang mempromosikan produk investasi ilegal itu bisa dijerat Pasal 56 ayat (2) KUHP. Namun demikian, lanjut Rio, pertanggungjawaban endorser baik secara pidana, perdata, maupun dalam konteks hukum perlindungan konsumen akan berbeda antara selebritas endorser dan expert endorser.

"Selebritas endorser murni hanya menyampaikan pesan dari suatu produk tanpa ada justifikasi teknis yang memerlukan keahlian khusus. Sementara expert endorser adalah memberikan keyakinan teknis terkait subtansi produk yang diiklankan," ujar Rio dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/2/2022).

1. Media elektronik hingga media sosial juga berpotensi dijerat sanksi hukum

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tidak hanya endorser, media elektronik, media sosial dan lainnya juga dapat dijerat sanksi hukum bila mempromosikan produk investasi ilegal. Malahan, kata Rio, sanksi yang diterima bisa lebih berat.

"Media sosial atau media elektronik bisa dijerat undang-undang ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan ini sanksinya bisa lebih berat," kata Rio.

Dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option, Bareskrim Polri sudah mengamankan sejumlah pelaku termasuk influencer Indra Kesuma atau Indra Kenz. Indra merupakan afiliator Binomo yang resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz diancam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 uud ITE. Kemudian pasal 3, 5 dan 10 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Mabes Polri.

2. Bappebti ingatkan masyarakat untuk waspada

Investasi ilegal, binomo, investasi bodong (Dok. Binomo)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meminta masyarakat waspada dengan penawaran atau iming-iming dari iklan maupun promosi para artis atau influencer terkait robot trading forex ilegal hingga binary option.

"Biasanya produk itu ditawarkan oleh artis atau endorse influencer. Jadi jangan tergiur dengan janji atau iming-iming iklan yang menyesatkan," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Dia menyampaikan, saat ini banyak iklan yang menawarkan investasi dengan keuntungan dalam waktu cepat yang dipromosikan melalui radio, televisi hingga media elektronik.

"Biasanya banyak iklan atau promosi yang menawarkan 'dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung'. Itu nggak ada. Jadi hati-hati," kata Tirta.

 

3. Bappebti minta artis setop promosikan produk investasi ilegal

Ilustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Aldison meminta para artis untuk menyetop mempromosikan broker OctaFX. Pasalnya OctaFX merupakan trading ilegal alias tidak memiliki izin di Indonesia.

"Terkait artis yang terlibat dalam informasikan itu (OctaFX) kami imbau dulu untuk menghentikan kegiatannya (mempromosikan), karena itu kegiatan ilegal," kata Aldison.

OctaFX termasuk salah satu binary option yang berulang kali diblokir oleh Bappebti. Bahkan Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).

“Bappebti Kementerian Perdagangan berkomitmen mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner)," ujar Wisnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us