Hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 baru saja diumumkan pada 21 Juni 2024. Adapun nama hasil seleksi Pantarlih akan ditetapkan pada 23 Juni 2024. Pantarlih secara umum bertugas dalam pemutakhiran data yang akan tercantum dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).
Informasi terkait Pantarlih teruang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, di mana Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang bertugas untuk membentuk Pantarlih.
Pantarlih merupakan bagian dari KPU yang akan bekerja di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024. Akan ada satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Setelah mengetahui informasi secara umum terkait Pantarlih, berikut ini adalah hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait pantarlih mulai dari gaji Pantarlih hingga kewajiban Pantarlih Pilkada 2024.