Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp7,6 triliun untuk program subsidi minyak goreng kemasan. Sekretaris Jenderal Induk Koperasi Pasar (Inkoppas), Ngadiran meminta pemerintah melibatkan koperasi pedagang pasar dalam penyaluran subsidi tersebut.
Menurut Ngadiran, dengan melibatkan koperasi pedagang pasar, kebijakan minyak goreng kemasan satu harga Rp14 ribu per liter bisa terlaksana di pasar. Nantinya, koperasi bisa menyalurkan subsidi atas selisih penjualan minyak goreng kepada para pedagang pasar.
Dia juga memastikan koperasi pedagang pasar yang tergabung dalam Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) merupakan badan usaha yang sah dan mengantongi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP).
Dia sendiri mengaku sudah menyurati Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait usulan tersebut, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.
"Kalau koperasi pedagang pasar atau Inkoppas, jelas itu badan usaha. Sekarang kami sebagai badan usaha yang ada diatur di UU, kenapa gak diajak ngomong? Belum sempat? Atau kami diabaikan?" kata Ngadiran kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).