Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan dividen atau keuntungan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp378 triliun kepada BUMN sejak 2010-2019.
"Di samping tadi manfaat ekonomi yang kita perlu kalkulasi cermat. Mungkin tidak bisa dikuantisir semuanya," kata Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Meirijal Nur, dalam acara Bincang Bareng DJKN dengan tema Dukungan Pemerintah Kepada BUMN pada APBN 2020 yang digelar secara virtual, Jumat (20/11/2020).