Ilustrasi pencatat meter listrik. (Dok. PLN)
Lebih lanjut lagi, dalam pasal 10 Permen tersebut disampaikan bahwa ada beberapa instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah penerima bantuan.
- 1 set panel hubung bagi, meliputi 1 pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 ampere beserta kotaknya.
- 3 buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 watt.
- 3 buah fiting lampu.
- 1 buah kotak kontak.
- 2 buah sakelar, meliputi 1 sakelar tunggal dan 1 sakelar ganda.
- Kabel.
- Pembumian.
- Aksesoris instalasi.
Disamping itu ada juga kewajiban yang harus ditaati oleh penerima bantuan. Dikutip dari pasal 13 Nomor 3 Tahun 2022, penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.