Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran belanja sebesar Rp405,1 triliun untuk penanganan pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19. Dari angka itu, sebesar Rp75 triliun di antaranya dialokasikan untuk anggaran kesehatan.
Tambahan itu dikucurkan salah satunya untuk subsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan alat-alat kesehatan. Selain itu, untuk apa saja alokasi tambahan anggaran kesehatan tersebut? Berikut laporannya berdasarkan dokumen Kementerian Keuangan yang dikutip IDN Times.