Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan melarang ekspor kandungan utama Logam Tanah Jarang (LTJ). Meski demikian, pemerintah saat ini masih menggodok aturan untuk ekspor mineral ikutan Logam Tanah Jarang.
Penyempurnaan aturan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diterapkan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, menjelaskan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi pada 27 Juli 2026 bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan sejumlah kementerian serta lembaga terkait. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman mengenai harmonisasi regulasi pengelolaan dan tata niaga mineral ikutan yang mengandung LTJ.
"Telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujar Dudung dalam konferensi pers di kantor KSP, Jakarta, Senin (3/8/2026).
