Jakarta, IDN Times - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan kebijakan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium mulai hari ini, (10/3/2024) sampai Sabtu, (23/2).
Artinya, harga beras premium boleh melebihi HET sampai batas waktu tersebut. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan kebijakan itu dilakukan demi menjaga stok beras di tingkat konsumen.
“Ini berarti relaksasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar," kata Arief dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu, (10/3/2024).