Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyampaikan regulasi mengenai penyediaan avtur oleh beberapa perusahaan (multiprovider) sudah diizinkan.
Namun, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi, Rachmat Kaimuddin mengatakan implementasi dari kebijakan tersebut belum terlihat seperti yang diharapkan.
Dia mengatakan tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengevaluasi mengapa implementasi kebijakan tersebut belum terlihat, meskipun aturan sudah ada.
"Jadi sebenarnya nanti itu perlu kita follow up lagi, ini PR saya minggu depan nanti, tapi meetingnya waktu itu memang kan udah kita bilang, kita mau lihat ya, dan so far sebenarnya multi avtur provider itu secara regulasi udah diperbolehkan," kata dia di Jakarta, dikutip Sabtu (12/10/2024).
