Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Petakan Sumber Mineral Radioaktif untuk Pembangkit Nuklir

ilustrasi tambang (pexels.com/Vlad Chețan)
ilustrasi tambang (pexels.com/Vlad Chețan)
Intinya sih...
  • Pemerintah membuat regulasi turunan dari PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang pemanfaatan mineral ikutan sebagai energi baru terbarukan.
  • Mineral radioaktif yang dihasilkan dari pemurnian timah di Bangka Belitung dapat digunakan sebagai bahan bakar PLTN.
  • Kementerian ESDM melakukan pemetaan skala besar untuk memanfaatkan mineral radioaktif sebagai bahan baku energi listrik nuklir di dalam negeri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung, memaparkan ketersediaan bahan baku nuklir di dalam negeri terbagi menjadi dua sumber. Salah satu di antaranya, ternyata belum diatur dalam regulasi.

Sumber pertama bahan baku nuklir dalam negeri berasal dari wilayah izin usaha mineral radioaktif. Kemudian, untuk sumber kedua adalah mineral ikutan yang didapat dari hasil proses pengolahan dan pemurnian. Pemanfaatan mineral ikutan inilah yang belum diatur lewat regulasi.

"Selama ini belum pernah itu ada regulasi yang mengatur bagaimana pemanfaatan mineral radioaktif yang berasal dari proses pengolahan pemurnian," katanya dalam Executive Meeting dan Anugerah BAPETEN Tahun 2025 yang disiarkan secara daring, Senin (27/10/2025).

1. Dasar hukum pemanfaatan mineral ikutan

arsip-berita-pengelolaan-pertambangan-harus-perhatikan-aspek-lingkungan-tcikett.jpeg
Ilustrasi tambang. (Dok. Kementerian ESDM)

Pemerintah telah membuat pengaturan turunan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tersebut mengatur agar mineral dari proses pemurnian dan pengolahan dapat dimanfaatkan sebagai energi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sumber daya energi nasional. Dengan demikian, sumber energi tidak hanya bergantung pada fosil melainkan energi baru terbarukan (EBT) lainnya.

"Tidak hanya berasal dari fosil, batu bara, minyak bumi, ya kemudian itu juga ini dari energi baru terbarukan lain. Tetapi, kami juga memanfaatkan sumber daya nuklir yang ada," ujar Yuliot.

2. Potensi mineral radioaktif dari timah

Ilustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)
Ilustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Yuliot mencontohkan implementasi kebijakan tersebut pada kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung. Dia mengungkapkan proses pemurnian timah di wilayah itu justru menghasilkan mineral radioaktif dalam jumlah yang cukup banyak. Mineral tersebut, dijelaskannya, dapat diekstraksi untuk kemudian digunakan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).

"Kegiatan pertambangan seperti pemurnian timah di Bangka Blitung itu, justru cukup banyak mineral radioaktif yang bisa diekstraksi untuk digunakan sebagai bahan bakar PLTN ini," kata Yuliot.

3. Kementerian ESDM lakukan pemetaan skala besar

Kementerian ESDM
Kementerian ESDM

Kementerian ESDM telah melakukan pemetaan di berbagai wilayah, melalui konsolidasi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), serta Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

"Dengan seluruh pemangku kepentingan kita melakukan konsolidasi ya termasuk dengan Badan Geologi," katanya.

Yuliot menyatakan, mereka telah memetakan daerah-daerah yang potensial untuk dimanfaatkan mineral radioaktifnya, yang nantinya akan dilakukan pengayaan untuk menjadi bahan baku energi listrik dari nuklir di dalam negeri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in Business

See More

Bantah Isu Perseteruan dengan Misbakhun: Kami Tidak Ada Masalah

27 Okt 2025, 21:43 WIBBusiness