Pendataan Non-ASN, Berikut Syarat dan Alurnya

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melangsungkan pendataan tenaga non-ASN di lingkup instansi pemerintah pusat dan daerah. Pendataan tenaga non-ASN dilakukan melalui situs web https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari ketentuan pemerintah yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenis seperti pegawai non-ASN. Pendataan tenaga Non-ASN ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, diwajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK yang ditargetkan tercapai pada 28 November 2023.
1. Syarat pendataan non-ASN

Instansi mengacu pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN:
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN
2. Tahapan pendataan tenaga non-ASN

Skema pendataan tenaga non-ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
Pertama tahap sebelum pra finalisasi, di mana masing-masing admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non- ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non-ASN di portal, dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
Kedua pada tahap pra finalisasi yang berlangsung 30 September 2022, tiap instansi mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan riwayat masa kerja.
Ketiga pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
3. Dokumen pembuatan akun

Tenaga non-ASN wajib membuat akun sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring tenaga non-ASN akan datanya masing-masing. Berikut dokumen yang harus disiapkan:
- THK II: KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II
- Pegawai non-ASN: KTP, foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan
Jika tenaga non-ASN tidak membuat akun maka data tenaga non-ASN yang bersangkutan akan sesuai dengan data yang diinput oleh admin instansi.
Setelah membuat akun, tenaga non-ASN akan mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.