Jakarta, IDN Times - Sejumlah mal yang telah beroperasi di berbagai wilayah wajib menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berdasarkan catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tingkat kepatuhan penerapan PeduliLindungi belum mencapai 100 persen, atau tepatnya baru 91,86 persen.
Untuk itu, tingkat kepatuhan penerapan aplikasi PeduliLindungi itu masih perlu ditingkatkan dengan terus melakukan sosialisasi.