Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus
ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Perpres tentang ojek online ditargetkan terbit pada Agustus 2026 sebelum 17 Agustus.
  • Kepmen Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 mengatur pembagian pendapatan 92:8 untuk pengemudi dan aplikator.
  • Perpres akan mencakup angkutan penumpang roda dua serta layanan hantaran makanan dan dokumen, tanpa perluasan ke roda empat sementara ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
1 Juli 2026

Aturan tarif ojol melalui Kepmen Perhubungan mulai berlaku. Ketentuan kendaraan roda dua untuk angkutan penumpang juga sudah berlaku sejak tanggal ini.

Kamis (6/8/2026)

Dudy Purwagandhi menyampaikan target penerbitan Perpres ojol kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

sebelum 17 Agustus

Perpres ojol diharapkan dapat diterbitkan sebelum tanggal tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Perpres tentang ojek online ditargetkan terbit pada Agustus 2026 sebelum 17 Agustus.
  • Who?
    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kementerian Perhubungan, Kemensetneg, dan Komdigi terlibat dalam pengaturan ojol.
  • Where?
    Dudy menyampaikan target tersebut kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
  • When?
    Target penerbitan berada pada Agustus 2026 sebelum 17 Agustus. Pernyataan disampaikan Kamis (6/8/2026).
  • Why?
    Perpres akan mengatur kendaraan roda dua untuk angkutan penumpang serta layanan hantaran makanan dan dokumen.
  • How?
    Ketentuan angkutan penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli akan dimasukkan ke dalam Perpres, sementara pengaturan hantaran ditangani Komdigi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pak Dudy bilang aturan besar untuk ojek online diharapkan keluar bulan Agustus 2026, sebelum 17 Agustus. Aturan itu akan memuat ojek motor untuk membawa orang. Ada juga aturan mengantar makanan dan dokumen. Mobil roda empat belum masuk dulu. Kementerian lain akan menangani aturan hantaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Aturan tarif ojol yang telah berlaku menetapkan mitra pengemudi menerima minimal 92 persen dari tarif, dengan potongan maksimal aplikator sebesar 8 persen. Ketentuan kendaraan roda dua untuk angkutan penumpang juga akan dimasukkan ke dalam Perpres, sementara layanan hantaran makanan dan dokumen akan memiliki pengaturan tersendiri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Dia berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum 17 Agustus.

"Iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

1. Kemenhub sudah keluarkan aturan potongan tarif ojol

ilustrasi peraturan (IDN Times/Aditya Pratama)

Dudy mengatakan sebelum Perpres ojol diterbitkan, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Perhubungan terkait pemberlakuan aturan tarif ojol. Aturan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Kepmen tersebut mengatur terkait pembagian pendapatan ojol di mana mitra pengemudi menerima minimal 92 persen dari tarif, dan potongan maksimal aplikasi (aplikator) dibatasi sebesar delapan persen.

"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan terkait dengan pemberlakuan 92:8 yang sudah diberlakukan sejak 1 Juli lalu," ujar Dudy.

2. Perpres atur angkutan penumpang dan layanan hantaran

ilustrasi tarif ojol (IDN Times/Aditya Pratama)

Dudy mengatakan nomor Perpres terkait ojol akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Ketentuan mengenai kendaraan roda dua untuk angkutan penumpang yang sudah berlaku sejak 1 Juli akan dimasukkan ke dalam Perpres.

"Kurang lebih untuk kendaraan roda dua itu yang angkutan penumpang itu sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli. Nanti kita itu juga dimasukkan ke dalam Perpres-nya," paparnya.

Selain itu, Perpres juga akan mengatur layanan hantaran, seperti pengiriman makanan dan dokumen. Pengaturan terkait layanan tersebut nantinya akan ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

3. Perpres belum perluas aturan ke roda empat

Ilustrasi Taksi Online (IDN Times/Sukma Shakti)

Dudy mengatakan aturan dalam Perpres ojol untuk sementara belum mencakup perluasan ke kendaraan roda empat. Namun, untuk layanan hantaran barang dan makanan akan ada perluasan pengaturan.

"Sementara nggak ya (perluasan ke roda empat), sementara nggak. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article