Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) ditargetkan terbit pada Agustus 2026. Dia berharap aturan tersebut bisa diterbitkan sebelum 17 Agustus.
"Iya, diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
