Jakarta, IDN Times - Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan dari sekitar 70 hingga 80 perusahaan asuransi anggota, hanya 10 perusahaan yang saat ini memiliki portofolio di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas).
Wakil Ketua Bidang Teknik AAUI Diwe Novara menjelaskan minimnya partisipasi tersebut disebabkan oleh keterbatasan kapasitas retensi dan ketergantungan pada reasuransi akibat tingginya risiko di sektor tersebut.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14, perusahaan asuransi dibatasi hanya boleh menanggung risiko (retensi) maksimal 10 persen dari total ekuitas mereka untuk memastikan ketahanan finansial saat membayar klaim.
"Nah kalau bicara anggota AAUI itu 80, 70 perusahaan asuransi. Dari 70 perusahaan asuransi itu hanya 10 yang memiliki portofolio asuransi hulu migas," katanya dalam Bincang Santai EITS: Potensi Besar Bisnis Asuransi Dibalik Peningkatan Produksi Migas di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
