Jakarta, IDN Times – India berencana memperkenalkan undang-undang (UU) untuk melarang cryptocurrency yang diciptakan lembaga non-pemerintah, seperti Bitcoin, dan juga berencana untuk merancang mata uang digital resmi sendiri.
Menurut agenda legislatif yang didaftarkan oleh pemerintah, cyptocurrency atau mata uang digital resmi itu akan dikeluarkan oleh bank sentral.
“Undang-undang tersebut akan menciptakan kerangka kerja fasilitasi untuk pembuatan mata uang digital resmi, yang akan dikeluarkan oleh Reserve Bank of India (RBI),” demikian tertulis dalam agenda yang diterbitkan di situs web majelis rendah, pada Jumat (29/1/2021).