Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Hal itu sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 P tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

"Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan dan seterusnya, terhitung sejak saat pelantikan mengangkat Jenderal TNI Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional," demikian dibacakan oleh MC protokoler Istana, Senin (21/10/2024).

Lantas berapa gaji yang diterima Luhut sebagai Ketua DEN? Berikut informasinya untuk kamu:

1. Dasar hukum pemberian gaji Ketua DEN

Ketua Dewan Ekonomi Nasional dan Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, Luhut Binsar Pandjaitan. (Instagram/luhut.pandjaitan)

Sebagai Ketua DEN, Luhut berhak mendapatkan gaji dan tunjangan seperti pejabat pada umumnya.

Gaji Luhut sebagai Ketua DEN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus.

2. Gaji Luhut sebagai Ketua DEN sama dengan menteri

Editorial Team

Tonton lebih seru di