ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
Pada pasal 157, dituangkan komponen gaji yang digunakan untuk perhitungan besaran pesangon dan uang penghargaan bagi karyawan yang di-PHK.
Komponen gaji untuk pesangon dan uang penghargaan meliputi gaji pokok dan juga tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan juga keluarganya.
Bagi pekerja yang dibayar dengan gaji harian, maka gaji itu dikalikan 30 hari untuk digunakan dalam perhitungan pesangon dan uang penghargaan. Adapun bagi pekerja yang dibayarkan dengan perhitungan satuan hasil, maka gaji bulanannya dihitung dengan penghasilan rata-rata dalam 12 bulan terakhir.