Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Potensi Ekonomi Haji dan Umrah Tembus Rp194 T pada 2030

Sri Mulyani saat ditemui di rumah duka Faisal Basri pada Kamis (5/9/2024). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Potensi perputaran uang ekosistem haji dan umrah meningkat pada 2030, mencapai Rp194 triliun.
  • Indonesia memiliki kuota pokok haji terbesar, dengan jumlah jemaah haji yang akan meroket menjadi 3,3 juta pada 2030.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, potensi perputaran uang dalam ekosistem haji dan umrah bakal mengalami peningkatan pada 2030 mendatang.

Pada 2023 silam, perputaran uang dalam ekosistem haji dan umrah mencapai Rp65 triliun dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp194 triliun pada 2030 nanti.

Proyeksi peningkatan itu tidak terlepas dari peluang ekonomi dari ekosistem haji dan umrah yang akan semakin besar seiring perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam visi 2030.

"Optimalisasi peran Indonesia dalam ekonomi haji dan umrah tersebut, akan memberikan efek berantai positif pada berbagai sektor ekonomi dalam negeri sehingga memberikan dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari ANTARA, Jumat (4/10/2024).

Adapun peluang ekonomi dalam ekosistem haji dan umrah yang dimaksud Sri Mulyani mencakup beberapa sektor seperti penerbangan, akomodasi, transportasi, dan katering.

1. Indonesia negara dengan kuota haji terbesar

ilustrasi jemaah haji di Ka'bah Mekkah (commons.wikimedia.org/Adliwahid)

Sri Mulyani pun optimistis peluang ekonomi dari sektor-sektor tersebut bisa diperoleh mengingat Indonesia adalah negara dengan kuota pokok haji terbesar.

Pada 2024 nanti bakal ada 221 ribu jemaah haji dan angka tersebut bakal meroket hingga 3,3 juta pada 2030 nanti.

2. Peluang ekonomi dengan menarik investor asing

Ilustrasi karyawan perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain dari sektor-sektor tersebut, peluang ekonomi yang bisa dimanfaatkan Indonesia adalah dengan menarik investor asing, terutama dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) dan Islamic Development Bank (IsDB) melalui blended finance atau kegiatan filantropi.

"Saya berharap Kementerian Keuangan, KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah), dan seluruh kementerian/lembaga akan terus meningkatkan upaya untuk membangun blended finance yang tangguh dan kompetitif,” kata Sri Mulyani.

Di sisi lain, untuk kegiatan filantropi, Sri Mulyani mengatakan bahwa penghimpunan dana sosial syariah mengalami kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Total zakat, infak, dan sedekah yang terhimpun selama 2023 mencapai Rp32,3 triliun, sedangkan akumulasi wakaf uang sebesar Rp2,56 triliun hingga triwulan III-2024.

“KNEKS memiliki tanggung jawab besar untuk menggali potensi dana sosial syariah tersebut serta menjalin kerjasama strategis untuk pengelolaan dana sosial internasional dan menarik potensi dana filantropis luar negeri terutama di kawasan GCC (Gulf Cooperation Council/negara-negara di kawasan Teluk Arab/Persia),” ujar Sri Mulyani.

Bendahara Negara itu pun meminta gagasan untuk membentuk Lembaga Pengembangan dan Akselerasi Wakaf (LPAW) untuk dikaji lebih lanjut agar dapat mendukung pengembangan produktivitas aset wakaf secara profesional dan bidang operasionalnya tidak tumpang tindih.

3. Penguatan daya saing produk halal

Label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag (Kemenag.go.id)

Selain menarik investasi dari luar negeri, Sri Mulyani mengatakan perlu adanya penguatan daya saing produk halal domestik untuk dapat masuk ke pasar global melalui pengembangan riset dan inovasi, kerja sama perdagangan, dan kerja sama saling keberterimaan produk halal (mutual recognition agreement).

“Pada tahun 2023, Indonesia mengalami surplus perdagangan dengan Negara-Negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebesar 4,1 miliar dolar AS (Rp63,66 triliun, kurs Jumat, Rp15.526). Ini adalah surplus sejak 2019. Tren tersebut perlu untuk terus kita tingkatkan dan kita jaga,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us