Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Transfer Dana Pengelolaan Haji Lebih Rendah, BPKH: Permintaan Kemenag

Suasana Masjidil Haram dan Ka'bah jelang puncak haji. (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui jumlah dana pengelolaan Haji 2024 yang ditransfer ke Kementerian Agama (Kemenag) lebih kecil dari kesepakatan hasil kesimpulan rapat antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.

Kepala BPKH RI, Fadlul Imansyah, menjelaskan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp20.336.000.000.000 dengan asumsi jemaah reguler mencapai 213.320 dan jemaah khusus 27.680.

Sementara berdasarkan rapat panja, nilai manfaat yang harus dibagikan telah ditetapkan sebesar Rp8,2 triliun dengan asumsi haji reguler sebesar 221.720 dan haji khusus 19.280. Namun, dana yang ditransfer oleh BPKH ke Kemenag lebih kecil, yaitu sebesar Rp7,88 triliun.

"Yang digunakan BPKH sendiri? Yang dikeluarkan BPKH sendiri berapa?" tanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dalam Rapat Pansus Angket Haji di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Fadlul menjelaskan, dana yang ditransfer oleh BPKH adalah sebesar Rp7,88 triliun sesuai dengan permintaan pihak Kemenag itu sendiri.

"Sejauh ini yang kita keluarkan sesuai yang dimintakan yaitu Rp7,88 triliun," ujar dia.

Fadlul sendiri tidak paham mengapa Kementerian Agama meminta dana pengelolaan haji berjumlah Rp7,88 triliun.

Ace kemudian mempertanyakan, apa dasar BPKH mentransfer dana pengelolaan haji itu lebih kecil dari hasil kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama.

"Jika terjadi perbedaan seperti itu yang dipegang oleh Bapak yang mana?" tanya Ace.

"Kami sebagai pengelola keuangan yang mengeluarkan keuangan otomatis mengeluarkan sesuai dengan permintaan," jawabnya.

Ace lantas menanyakan, apa konsekuensi bila permintaan oleh Kementerian Agama itu berbeda dengan hasil kesimpulan rapat, yakni Rp8,2 triliun.

"Kalau permintaannya berbeda dengan kesepakatan menurut Bapak bagaimana?" tanya Ace lagi,

Menurut Fadlul, selama permintaan masih di bawah koridor penetapan pagu, maka jumlah permintaan itu masih bisa dilakukan.

Namun, apabila Kemenag meminta jumlah dana di atas pagu yang ditetapkan, maka permintaan itu harus dilakukan berdasarkan persetujuan kembali antara pemerintah dan DPR.

"Secara best practice selama di bawah koridor penetapan pagu, buat kami itu dapat dilakukan. Yang tidak boleh apabila terjadi pengeluaran di atas pagu yang ditetapkan, maka itu harus persetujuan kembali oleh antara pemerintah dengan DPR," jelasnya.

Ace kemudian menanyakan, BPKH sebagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan itu, apakah memegang hasil keputusan rapat atau tetap mentransfer sesuai permintaan.

"Sebagai pihak yang terlibat dalam proses pembahasan termasuk keuangan BPIH, menurut Bapak harusnya memegang hasil keputusan rapat atau sebagaimana tagihan yang disampaikan oleh pihak Kementerian Agama?" tanyanya.

Fadlul menjelaskan, BPKH sejatinya akan tetap berpegang pada pagu anggaran yang telah ditetapkan, yaitu Rp8,2 triliun. Namun, dalam praktiknya, pihaknya tetap akan mentransfer sesuai dengan jumlah yang dimintakan oleh Kementerian Agama.

"Kita tetap memang pagunya Rp8,2 triliun sebagai pagu," ujarnya.

"Tapi dalam praktiknya kita akan mentransfer sesuai dengan permintaan kalau kita mentransfer tidak sesuai dengan permintaan kita menjadi salah, Pak," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us