Jakarta, IDN Times - Setelah pemerintah mencabut kebijakan PPKM, sejumlah mal di kawasan DKI Jakarta sudah tak lagi menerapkan syarat scan PeduliLindungi.
Berdasarkan pantauan IDN Times di beberapa mal, seperti mal Central Park, Jakarta Barat; Plaza Indonesia, Jakarta Pusat; Citywalk Sudirman, Jakarta Pusat; Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan sudah tak lagi mewajibkan pengunjung melakukan scan PeduliLindungi untuk masuk ke area mal.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengatakan, syarat scan PeduliLindungi sebagai protokol pencegahan COVID-19 memang bukan lagi menjadi kewajiban.
"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 maka Pusat Perbelanjaan akan mendorong masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol COVID-19 yaitu Protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, namun tentunya hal tersebut adalah bukan merupakan suatu kewajiban ataupun keharusan sebagaimana diatur dalam Inmendagri dimaksud di atas," kata Alphonzus kepada IDN Times yang dikutip Minggu, (8/1/2023).