Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Insentif itu sebelumnya sudah diterapkan di pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yang masih berlaku sampai 31 Desember 2024.
“Kita perlu memacu untuk pertumbuhan. Nah untuk memacu pertumbuhan itu karena insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah,” kata Airlangga dalam konferensi pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian Bidang Perekonomian di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).