- Rencana pembangunan jangka menengah desa
- Rencana kerja pemerintah desa
- Alokasi anggaran desa
Prabowo Ingin Kepala Desa Terlibat Perkuat Tata Kelola Kesehatan

- Presiden Prabowo menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur pengelolaan kesehatan secara berjenjang dari pemerintah pusat hingga desa untuk memperkuat tata kelola kesehatan nasional.
- Pemerintah desa diberi kewenangan menetapkan kebijakan, rencana pembangunan, dan alokasi anggaran terkait pengelolaan kesehatan sesuai pedoman dari pemerintah pusat dan daerah.
- Perpres menegaskan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, daerah, dan desa dalam penyelenggaraan serta pemantauan pengelolaan kesehatan guna meningkatkan partisipasi masyarakat dan efektivitas sistem kesehatan.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto ingin kepala desa ikut terlibat dalam memperkuat tata kelola kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026, tentang Pengelolaan Kesehatan, yang ditandatangani pada 11 Maret 2026.
Perpres ini dibuat sebagai aturan turunan untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan. Dalam Perpres ini, tata kelola kesehatan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pemerintah pusat hingga ke kepala daerah.
“Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya Kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” tulis Perpres tersebut.
1. Pemerintah desa bisa menetapkan kebijakan soal pengelolaan kesehatan'

Pada pasal 13 ayat (1) disebutkan, pemerintah desa bisa menyelenggarakan pengelolaan kesehatan yang menjadi kewenangan desa dengan berpedoman pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota.
Pada pasal 17, pemerintah bisa menetapkan beberapa rencana. Berikut poin yang bisa ditetapkan pemerintah desa:
2. Pemerintah desa bisa melakukan pemantauan dan evaluasi
Pada pasal 19, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan secara terstruktur dan rutin.
Pemantauan dan evaluasi itu dilakukan untuk perbaikan pelaksanaan pengelolaan kesehatan secara berkelanjutan.
3. Tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan desa

Pada bab III, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemerintah pusat, daerah dan pemerintah desa. Pasal 21 ayat (1) menjelaskan, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan kesehatan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaran pengelolaan kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam tanggung jawab kementerian/lembaga.
(3) Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota juga bertanggung jawab untuk pemenuhan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan, terutama upaya kesehatan yang menjadi program prioritas pemerintah.
(5) Uraian tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam tanggung jawab penyelenggara pemerintahan dalam Pengelolaan Kesehatan tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(6) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dalam rangka penguatan sistem Kesehatan.


















