Prabowo Bisa Bentuk Pemantau Danantara meski Ada Pengawas-Penasihat

- Prabowo bentuk Dewas dan Dewan Penasihat BPI Danantara.
- Erick Thohir jadi Ketua Dewas, SBY dan Jokowi jadi Dewan Penasihat.
- PP 10/2025 memungkinkan Prabowo bentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menteri BUMN, Erick Thohir ditunjuk menjadi Ketua Dewas Danantara; dan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Muliaman Hadad menjadi Wakil Ketua Dewas.
Tak hanya itu, Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono (SBY); serta Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi Dewan Penasihat Danantara.
Meski demikian, ternyata dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, Prabowo juga bisa membentuk Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commitee) Danantara.
1. Pasal yang mengatur Komite Pemantau Danantara

Adapun ketentuan itu tertuang dalam Pasal 24 PP nomor 10/2025. Namun, ketentuan pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite diatur lagi dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Komite Pemantau dan Akuntabilitas (Oversight and Accountability Commitee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden,” bunyi pasal 24 ayat (2).
2. Ada juga komite di dalam Badan Pelaksana Danantara

Sebelumnya, di dalam struktur organisasi Badan Pelaksana Danantara sendiri juga dicantumkan komite. Pada pasal 17 ayat (1) disebutkan Badan Pelaksana yang dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani dapat membentuk komite.
Ada tiga komite yang dapat dibentuk Badan Pelaksana, yakni komite investasi, komite manajemen risiko, dan komite operasional portofolio. Komite itu diisi oleh anggota yang bisa berasal dari Badan Pelaksana, pegawai Badan, dan/atau pihak lain alias eksternal yang memiliki pengalaman yang diperlukan.
3. Dewan Pengawas juga bisa bentuk komite

Tak selesai sampai di situ, Dewas Danantara juga bisa membentuk komite, seperti yang diatur pada pasal 9 PP tersebut.
Ada tiga komite yang bisa dibentuk Dewas, yakni komite audit, komite etik, serta komite remunerasi dan sumber daya manusia (SDM). Tugas dan tanggung jawab ketiga komite tersebut ditentukan oleh Dewas Danantara yang dipimpin Erick Thohir.