Soal WNA Jadi Direksi BUMN, Pengamat: Undang-Undang Belum Izinkan

- Dampak positif kehadiran WNA di direksi BUMN: Herry Gunawan melihat kehadiran WNA bisa meningkatkan reputasi BUMN secara global dan membawa dampak positif bagi perusahaan.
- Prabowo mengubah aturan izin WNA isi posisi direksi BUMN: Presiden Prabowo telah mengubah aturan yang memperbolehkan ekspatriat atau orang asing memimpin BUMN sesuai dengan pernyataannya dalam dialog "A Meeting of Minds".
Jakarta, IDN Times - Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan mengungkapkan, untuk saat ini aturan yang ada belum memperbolehkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diisi oleh ekspatriat atau orang asing. Hal itu dikatakan Herry sebagai respons atas ucapan Presiden Prabowo Subianto yang telah memperbolehkan orang asing mengisi posisi di direksi BUMN.
"Soal WNA atau ekspatriat di pucuk pimpinan BUMN ini, menurut saya Pak Rosan perlu diingatkan. Saat ini masih belum diperbolehkan oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN. Pasal 15A UU tersebut menegaskan, Direksi Persero (maksudnya BUMN) merupakan Warga Negara Indonesia," tutur Herry kepada IDN Times, Selasa (21/10/2025).
Namun, sambung Herry, hal tersebut memiliki peluang terbuka untuk diubah jika pemerintah memang ingin melakukannya.
1. Dampak terhadap BUMN jika posisi direksi diisi WNA

Meski begitu, Herry melihat dampaknya akan bagus buat BUMN jika posisi direksinya diisi oleh Warga Negara Asing (WNA). Kehadiran WNA dianggap Herry bisa meningkatkan reputasi BUMN bahkan bisa sampai level global.
"Soal dampaknya terhadap BUMN, menurut saya peluangnya akan sangat bagus. Kehadiran WNA dalam pucuk pimpinan BUMN berpotensi besar meningkatkan reputasi perusahaan, bahkan ke tingkat global. Ekosistem industri tidak hanya melihat kinerja perusahaan, tetapi juga menganalisis orang-orang yang memimpinnya, terutama dari sisi reputasi," ujar Herry.
2. Prabowo disebut telah ubah aturan perbolehkan WNA isi kursi direksi BUMN

Presiden Prabowo telah mengubah peraturan, sehingga ekspatriat atau warga negara asing kini diperbolehkan memimpin BUMN. Hal itu disampaikan Prabowo dalam dialog "A Meeting of Minds" dengan Steve Forbes, pada Forbes Global CEO Conference 2025, Rabu (15/10).
"Saya telah mengubah peraturan. Sekarang, ekspatriat atau orang non-Indonesia dapat memimpin perusahaan-perusahaan BUMN kita. Jadi saya sangat antusias," katanya, dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.
3. Prabowo perintahkan Danantara kelola BUMN sesuai bisnis internasional

Prabowo juga telah memerintahkan manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mengelola BUMN sesuai standar bisnis internasional, dan mencari talenta terbaik untuk meningkatkan kinerja perusahaan negara.
"Saya telah memerintahkan manajemen Danantara untuk mengelola perusahaan-perusahaan tersebut, sesuai standar bisnis internasional. Anda dapat mencari talenta terbaik, otak terbaik," ujarnya.
Prabowo menyadari masih ada ketidakcocokan antara pemain ekonomi dan pemimpin politik di Indonesia. Menurutnya, banyak pemimpin politik enggan melakukan pekerjaan rumah terkait ekonomi dan bisnis, bahkan ada yang takut menghadapi angka atau tantangan bisnis.
Prabowo juga menyinggung prinsip It's the economy, stupid, yang menekankan pemahaman ekonomi menjadi kunci agar tidak terjebak atau terintimidasi ahli ekonomi.
"Jika Anda tidak memahami ekonomi, Anda bisa ditipu oleh para ekonom. Anda tidak boleh terintimidasi oleh para ahli yang disebut-sebut. Saya berbicara kepada para pemuda saya," ujarnya.