Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN yang ditandatangani pada 16 Desember 2024.
Dalam Perpres tersebut, peningkatan tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi yang telah dilakukan oleh BIN.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah nemenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi perpres tersebut dikutip IDN Times, Selasa (17/12/2024).