Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo mengubah struktur koordinasi serta tugas dan fungsi di beberapa kementerian. Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi menjadi pihak yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
"Bahwa dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/lembaga," dikutip dari bagian menimbang Perpres Nomor 139/2024.