Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi, Ada Papua Barat

ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)
Intinya sih...
- Kemnaker membeberkan pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.
- Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum).
Jakarta, IDN Times - Beberapa provinsi telah mendapatkan kejelasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu diumumkan serentak mulai 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di dalam beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.
Editorial Team
EditorJumawan Syahrudin
EditorJujuk Ernawati
Follow Us