Jakarta, IDN Times - Beberapa provinsi telah mendapatkan kejelasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu diumumkan serentak mulai 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di dalam beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK)," tutur Menaker, Yassierli.
Adapun semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Lantas, provinsi mana saja yang punya nominal UMP terbesar pada 2025? Berikut informasinya.