Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi UMP (IDN Times/Muhammad Surya)

Intinya sih...

  • Kemnaker membeberkan pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.
  • Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum).

Jakarta, IDN Times - Beberapa provinsi telah mendapatkan kejelasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu diumumkan serentak mulai 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Di dalam beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di