Jakarta, IDN Times - PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) resmi berubah status menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). Perubahan tersebut menandai babak baru bagi perusahaan yang telah lebih dari empat dekade menjalankan fungsi kliring dan penjaminan dalam industri perdagangan berjangka.
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT KBI (Persero) Adiyasa Suhadibroto mengatakan, perubahan status menjadi persero tidak sekedar bersifat administratif, tetapi juga mempertegas posisi perusahaan sebagai lembaga kliring milik negara.
"Perubahan entitas dari Member of Danareksa menjadi Persero bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penegasan komitmen kami untuk terus memperkuat peran sebagai lembaga kliring negara yang kredibel, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan nasional di sektor perdagangan berjangka," ujar Adiyasa.
