Jakarta, IDN Times - PT TRPN yang melakukan pelanggaran dalam pemasangan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi melakukan pembongkaran hari ini, Selasa (11/2/2025).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin mengatakan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer (km) itu merupakan bagian dari tindak lanjut sanksi administratif yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin.
“Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, hadir di lokasi untuk memastikan bahwa proses pembongkaran berjalan sesuai ketentuan dan tanpa hambatan,” kata Doni dalam keterangan resminya.