Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah menerapkan pajak baru jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen lebih dari satu kuartal.
Dia awalnya mendapat pertanyaan soal rencana pajak baru jika pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2027 mencapai 6 persen. Pertanyaan itu merujuk pada pernyataan Purbaya sebelumnya yang menyebut pemerintah tidak akan menambah pajak baru sebelum ekonomi tumbuh 6 persen.
"Kalau tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Kalau baru satu triwulan, belum mungkin," kata Purbaya dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi 6 persen dalam satu triwulan atau kuartal belum cukup untuk langsung menerapkan pajak baru. Namun, kondisi tersebut dapat membuka ruang bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan perpajakan baru.
"Tapi ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kita lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya," ujar mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Jika pertumbuhan ekonomi pada akhir 2026 mencapai 6 persen dan kembali tumbuh 6 persen atau lebih pada kuartal I-2027, pemerintah mungkin menerapkan pajak baru. Purbaya tidak menyebut jenis pajak yang dimaksud.
"Let's say kalau akhir tahun ini bisa 6 persen, triwulan pertama (2027) bisa 6 persen lagi lebih, mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," kata Purbaya.
