Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya soal Peluang Jadi Pemegang Saham BEI: Kami Belum Ajukan
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Kemenkeu belum mengajukan pembahasan maupun permohonan untuk membeli saham Bursa Efek Indonesia.
  • Demutualisasi memisahkan kepemilikan dan keanggotaan BEI, menggantikan struktur lama ketika perusahaan sekuritas sekaligus menjadi pemilik dan anggota bursa.
  • UU Nomor 4 Tahun 2026 membuka peluang Kemenkeu, Bank Indonesia, dan BPI Danantara menjadi pemegang saham BEI; Danantara disebut sudah mengajukan pembelian saham.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum memulai pembahasan terkait membeli saham Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam hal ini, Purbaya membahas peluang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pemegang saham BEI usai proses demutualisasi.

“Kami belum mengajukan pembahasan untuk membeli saham,” kata Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Demutualisasi adalah proses perubahan status bursa efek dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas berbentuk perusahaan.

Dalam struktur lama, BEI dimiliki oleh perusahaan sekuritas yang sekaligus berperan sebagai anggota bursa. Kondisi ini membuat kepemilikan dan fungsi pengelolaan bursa berada dalam satu lingkaran kepentingan.

Melalui demutualisasi, kepemilikan dan keanggotaan bursa dipisahkan secara tegas. Artinya, pengelola bursa tidak lagi secara otomatis berasal dari atau dikendalikan oleh anggota bursa. Struktur ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan yang lebih profesional, independen, dan berorientasi pada kepentingan pasar secara menyeluruh, termasuk investor ritel.

Adapun kelanjutan demutualisasi itu mulai diwujudkan dengan lahirnya Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam UU itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa menjadi pemegang saham BEI.

Purbaya mengatakan, saat ini yang sudah mengajukan untuk menjadi pemegang saham BEI adalah Danantara.

“Tapi kalau saya nggak salah, Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa, tapi kami belum,” tutur Purbaya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article