Qodari: Perlinsos Digital Bikin Penyaluran Bansos Lebih Tepat Sasaran

- Muhammad Qodari meninjau pendaftaran Perlinsos digital di Surabaya, dengan NIK dan pengenalan wajah untuk memverifikasi identitas calon penerima bansos.
- Sistem mencocokkan data lintas kementerian dan lembaga, termasuk listrik, kendaraan, serta lahan, guna menentukan kelayakan penerima dan mengurangi subjektivitas.
- Perlinsos berbentuk portal terintegrasi delapan lembaga; warga dapat mengajukan sanggahan digital, sementara sekitar 60 ribu agen pendamping disiapkan membantu pendaftaran.
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menjajal langsung proses pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Selasa (28/7/2026). Dalam kunjungan tersebut, Qodari menyaksikan proses verifikasi berbasis digital yang dirancang untuk memastikan bantuan sosial (bansos) diterima masyarakat yang berhak.
"Saya tadi mencoba sendiri melihat proses pendaftarannya. Rasanya luar biasa, sangat canggih. Kita bisa menggunakan teknologi face recognition," kata Qodari dalam keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).
1. Alur proses pendaftaran digitalisasi perlindungan sosial

Dalam simulasi tersebut, petugas memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP warga ke dalam sistem. Selanjutnya, identitas pemohon diverifikasi secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Setelah itu, sistem mencocokkan data dengan berbagai basis data pemerintah sehingga proses validasi dapat dilakukan secara cepat dan akurat.
Qodari menjelaskan, keunggulan utama sistem ini terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga. Informasi seperti penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, hingga kepemilikan lahan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelayakan penerima bansos.
"Tadi datanya langsung match. Ketika dilakukan cross-check dengan data dari PLN maupun lembaga lain, informasinya langsung muncul. Sistem ini menjadi lebih adil karena menggunakan mesin, komputer, dan data dari berbagai kementerian serta lembaga," ujarnya.
2. Sistem digital membuka ruang bagi masyarakat ajukan sanggahan

Menurut dia, pendekatan berbasis data tersebut dapat mengurangi potensi subjektivitas dalam penentuan penerima bantuan. Penilaian tidak lagi semata bergantung pada individu, melainkan berdasarkan data yang telah terverifikasi.
"Dari PLN bisa terlihat penggunaan dayanya, dari kepolisian bisa diketahui kepemilikan kendaraannya, dari ATR/BPN dapat dilihat kepemilikan lahannya. Jadi yang memberikan jawaban adalah sistem," tutur Qodari.
Ia menambahkan, sistem digital ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai. Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih cepat dan transparan.
"Tidak ada lagi subjektivitas. Kalau ada sanggahan, masyarakat bisa langsung mengajukannya melalui sistem dan segera diproses. Jadi di sini ada keadilan, ada kecepatan pelayanan, lebih efisien, sekaligus membuat pekerjaan aparatur pemerintah menjadi jauh lebih mudah," katanya.
Qodari menilai Digitalisasi Perlinsos menjadi salah satu tonggak pembaruan tata kelola perlindungan sosial di Indonesia. Sistem yang telah lama dipersiapkan itu diharapkan mampu memastikan bansos diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
"Semoga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat luas dan semakin memperkuat keadilan dalam penyaluran perlindungan sosial," pungkasnya.
3. Cara kerja perlinsos dengan integrasikan NIK dan verifikasi wajah

Perlinsos merupakan portal, bukan aplikasi, yang memungkinkan masyarakat mendaftar bantuan sosial hanya dengan menggunakan NIK dan verifikasi wajah. Portal ini mengintegrasikan data dari delapan kementerian/lembaga melalui konsep Digital Public Infrastructure (DPI), yang diklaim menjadi pendekatan pertama di Indonesia.
Masyarakat yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mengakses portal secara mandiri. Sementara itu, warga yang belum memiliki IKD dapat memperoleh bantuan dari agen pendamping.
Sistem ini ditopang tiga fondasi utama Digital Public Infrastructure, yakni identitas digital dan verifikasi biometrik untuk memastikan keaslian pemohon, pertukaran data antarinstansi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah yang mengintegrasikan data kependudukan, DTSEN, ketenagakerjaan, listrik, dan aset, serta sistem pembayaran digital agar penyaluran bantuan berlangsung lebih cepat dan transparan.
Untuk memperluas jangkauan layanan, Kementerian Sosial bersama kementerian/lembaga terkait menyiapkan sekitar 60 ribu agen pendamping yang bertugas membantu proses pendaftaran sekaligus mengurangi kesenjangan literasi digital masyarakat.



















