Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ekspor Gas Dipangkas Dinilai Menguntungkan buat Industri Dalam Negeri
ilustrasi pabrik (IDN Times/Muhammad Surya)
  • Pemangkasan ekspor gas ke Singapura dinilai dapat memprioritaskan kebutuhan pabrik dan pembangkit listrik di dalam negeri.

  • Pemakaian gas domestik berpotensi menekan ongkos produksi dan mendorong ekspor produk jadi dengan nilai tambah lebih tinggi.

  • Pelaksanaan kebijakan perlu didukung infrastruktur, sasaran terukur, serta kepatuhan terhadap kontrak perdagangan gas yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
29/10/2026

Robert R. Winerungan menyampaikan bahwa pemangkasan ekspor gas ke Singapura tepat untuk memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah memangkas ekspor gas pipa ke Singapura untuk memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri.
  • Who?
    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Presiden Prabowo Subianto, ekonom Robert R. Winerungan, dan pakar kebijakan publik Kristian Widya Wicaksono.
  • Where?
    Gas pipa yang diekspor ke Singapura dialihkan untuk kebutuhan industri dan pembangkit listrik di dalam negeri.
  • When?
    Robert menyampaikan penilaiannya pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebutuhan energi dalam negeri perlu diprioritaskan agar industri memperoleh pasokan dan biaya produksi dapat ditekan.
  • How?
    Dengan mengurangi ekspor, memastikan infrastruktur penyaluran menjangkau pengguna, serta memperhatikan kontrak perdagangan gas yang berlaku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah mengurangi ekspor gas ke Singapura supaya gas bisa dipakai pabrik dan pembangkit listrik di Indonesia. Robert dan Kristian mengatakan gas di dalam negeri dapat membantu biaya produksi dan membuat barang lebih murah. Sekarang, pemerintah perlu memastikan saluran gas tersedia dan aturan kontrak dengan Singapura tetap dipatuhi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri berpotensi memberi manfaat ekonomi melalui pasokan energi yang lebih terjangkau bagi industri. Langkah ini juga dapat mendukung pengembangan industri pengolahan, sehingga produk yang dihasilkan memiliki nilai tambah lebih tinggi sebelum dipasarkan ke luar negeri.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemangkasan ekspor gas pipa ke Singapura dinilai tepat. Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima), Robert R. Winerungan menyebut kebutuhan gas di dalam negeri semestinya menjadi pertimbangan utama pemerintah di tengah permintaan energi yang terus meningkat.

Robert menilai, ekspor jangan sampai membuat industri lokal kesulitan memperoleh bahan bakar untuk menjalankan produksinya. Pemerintah perlu mendahulukan kebutuhan pabrik dan pembangkit listrik di dalam negeri.

Dia mengaitkan langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut dengan upaya Presiden Prabowo Subianto membangun kemandirian energi.

"Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi," kata Robert, dikutip Kamis (29/10/2026).

1. Gas dinilai lebih menguntungkan kalau dipakai di dalam negeri

ilustrasi pabrik (IDN Times/Muhammad Surya)

Robert melihat ada manfaat ekonomi yang bisa diperoleh jika gas digunakan untuk mendukung kegiatan industri lokal. Pasokan dengan harga terjangkau bisa membantu perusahaan menghemat ongkos produksi dan menjual produknya dengan harga lebih bersaing.

Manfaatnya bukan hanya pada efisiensi biaya. Ketersediaan gas juga bisa mendukung pengembangan industri pengolahan, sehingga Indonesia memiliki lebih banyak produk jadi untuk dijual ke pasar ekspor. Nilai ekonomi yang dihasilkan pun berpotensi lebih besar dibandingkan menjual gas secara langsung.

"Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi," ujarnya.

2. Kebijakan Bahlil berkaitan dengan aturan pengelolaan SDA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani)

Dari sisi kebijakan publik, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengaitkan pengurangan ekspor gas dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur prioritas pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri.

"Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia," tutur Kristian.

3. Pemangkasan ekspor perlu diikuti perbaikan pasokan

Jaringan pipa gas. (Dok. Kementerian ESDM)

Kristian mengingatkan, gas yang dialihkan dari pasar ekspor harus benar-benar bisa digunakan oleh industri dan pembangkit listrik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan infrastruktur dan jaringan penyalurannya mampu menjangkau pengguna yang membutuhkan.

"Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor. Pemerintah perlu mengumumkan sasaran yang terukur, seperti peningkatan keandalan pasokan listrik, penurunan gangguan produksi industri, dan perluasan akses energi," katanya.

Kristian menambahkan, pemerintah perlu tetap memperhatikan isi kontrak yang berlaku dalam perdagangan gas dengan Singapura. Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan energi nasional tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.

Curated For You

Editorial Team

Related Article