Ekspor Gas Dipangkas Dinilai Menguntungkan buat Industri Dalam Negeri

Pemangkasan ekspor gas ke Singapura dinilai dapat memprioritaskan kebutuhan pabrik dan pembangkit listrik di dalam negeri.
Pemakaian gas domestik berpotensi menekan ongkos produksi dan mendorong ekspor produk jadi dengan nilai tambah lebih tinggi.
Pelaksanaan kebijakan perlu didukung infrastruktur, sasaran terukur, serta kepatuhan terhadap kontrak perdagangan gas yang berlaku.
Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemangkasan ekspor gas pipa ke Singapura dinilai tepat. Ekonom Universitas Negeri Manado (Unima), Robert R. Winerungan menyebut kebutuhan gas di dalam negeri semestinya menjadi pertimbangan utama pemerintah di tengah permintaan energi yang terus meningkat.
Robert menilai, ekspor jangan sampai membuat industri lokal kesulitan memperoleh bahan bakar untuk menjalankan produksinya. Pemerintah perlu mendahulukan kebutuhan pabrik dan pembangkit listrik di dalam negeri.
Dia mengaitkan langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tersebut dengan upaya Presiden Prabowo Subianto membangun kemandirian energi.
"Saya kira keputusan pemerintah itu cukup bijak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam rangka ketahanan energi. Kita jangan sampai terus melakukan ekspor ketika industri dalam negeri justru mengalami kekurangan pasokan energi," kata Robert, dikutip Kamis (29/10/2026).
1. Gas dinilai lebih menguntungkan kalau dipakai di dalam negeri

ilustrasi pabrik (IDN Times/Muhammad Surya) Robert melihat ada manfaat ekonomi yang bisa diperoleh jika gas digunakan untuk mendukung kegiatan industri lokal. Pasokan dengan harga terjangkau bisa membantu perusahaan menghemat ongkos produksi dan menjual produknya dengan harga lebih bersaing.
Manfaatnya bukan hanya pada efisiensi biaya. Ketersediaan gas juga bisa mendukung pengembangan industri pengolahan, sehingga Indonesia memiliki lebih banyak produk jadi untuk dijual ke pasar ekspor. Nilai ekonomi yang dihasilkan pun berpotensi lebih besar dibandingkan menjual gas secara langsung.
"Saya kira dengan kita menggunakan gas untuk kebutuhan dalam negeri itu malah lebih hemat. Barang-barang kita akan dibuat lebih efisien dan bisa dijual dengan harga lebih murah. Industri kita juga akan semakin bagus, yang kita ekspor nantinya barang yang sudah jadi dengan nilai tambah tinggi," ujarnya.
2. Kebijakan Bahlil berkaitan dengan aturan pengelolaan SDA

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Trio Hamdani) Dari sisi kebijakan publik, pakar kebijakan publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Kristian Widya Wicaksono mengaitkan pengurangan ekspor gas dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Ketentuan tersebut menyatakan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dia juga merujuk Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur prioritas pemenuhan kebutuhan gas dalam negeri.
"Dari perspektif kebijakan publik, keputusan mengurangi ekspor gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu dilihat sebagai upaya mengatur kembali pemanfaatan sumber daya alam agar manfaat ekonominya lebih besar bagi masyarakat Indonesia," tutur Kristian.
3. Pemangkasan ekspor perlu diikuti perbaikan pasokan

Jaringan pipa gas. (Dok. Kementerian ESDM) Kristian mengingatkan, gas yang dialihkan dari pasar ekspor harus benar-benar bisa digunakan oleh industri dan pembangkit listrik. Karena itu, pemerintah perlu memastikan infrastruktur dan jaringan penyalurannya mampu menjangkau pengguna yang membutuhkan.
"Menurut saya, ukuran keberhasilan kebijakan ini harus terletak pada hasil yang dapat dirasakan publik, bukan sekadar berkurangnya volume ekspor. Pemerintah perlu mengumumkan sasaran yang terukur, seperti peningkatan keandalan pasokan listrik, penurunan gangguan produksi industri, dan perluasan akses energi," katanya.
Kristian menambahkan, pemerintah perlu tetap memperhatikan isi kontrak yang berlaku dalam perdagangan gas dengan Singapura. Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan energi nasional tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku.
























