Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar Janji

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 PNS tahun ini tanpa tukin

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi telah memutuskan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal dibayarkan tanpa tunjangan kinerja (tukin) dan hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat.

Keputusan pemerintah itu sontak membuat sebagian besar PNS yang menerima gaji ke-13 kecewa. Salah satunya S. 

S yang menjadi PNS di direktorat jenderal sebuah kementerian, kepada IDN Times mengatakan, banyak teman-temannya, terutama di luar kementerian tempat dia bekerja kecewa atas pembayaran gaji ke-13 tanpa tukin.

Menurut dia, kekecewaan itu muncul lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ingkar janji mengenai pembayaran gaji ke-13 tersebut.

"Aku paham sih PNS banyak yang kecewa karena tahun lalu Ibu Menteri Keuangan bilang tahun ini akan full. Sebenarnya akan baik-baik aja kalau tahun lalu gak dijanjikan, cuma karena udah dijanjikan jadi banyak yang kecewa," kata S, Kamis (2/6/2021).

Baca Juga: Siap-Siap! Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Ini

1. Gaji ke-13 ingin digunakan untuk melunasi KPR

Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar JanjiIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

S sendiri mengaku bakal menjadikan gaji ke-13 tersebut sebagai tabungan guna melunasi kredit pemilikan rumah (KPR) yang tengah dijalani bersama pasangannya.

Kendati tidak mendapatkan gaji ke-13 lengkap dengan tukin, S mengaku tidak terlalu kecewa lantaran sudah memahami kondisi keuangan negara saat ini. Terlebih, S juga baru memiliki satu orang anak yang belum memasuki masa-masa sekolah.

"Biasanya aku simpan-simpan aja buat ngelunasin KPR lebih cepat, tapi biasanya aku simpan setahun, nanti uang yang kekumpul di akhir tahun plus bonus-bonus dan honor-honor itu aku buat lunasin utang produktif kayak KPR," jelasnya.

Baca Juga: THR Cuma Gapok, ASN Bikin Petisi untuk Sri Mulyani

2. Bentuk pengorbanan PNS untuk negara

Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar JanjiIlustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Sementara itu, I (31), salah satu PNS di sebuah kementerian yang berbeda dengan S menyatakan bahwa dia menyadari betul tentang kebutuhan anggaran negara untuk penanganan pandemik COVID-19.

"Sebagai ASN kan kita harus memikirkan keberlangsungan anggaran negara juga di tengah upaya vaksinasi COVID-19," ujar I.

Oleh karena itu, I menganggap pembayaran gaji ke-13 tanpa disertai tukin adalah sebuah bentuk pengorbanannya dan rekan-rekan ASN bagi negara.

"Anggap aja sebagai bentuk pengorbanan ASN untuk negara," katanya.

Meski begitu, I juga mengaku keberatan dengan kebijakan pembayaran gaji ke-13 tanpa tukin. Menurut dia, nominal yang diterima akan pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama istri dan kedua anaknya.

"Ya secara personal agak keberatan karena kan kita juga kerja dan kalau hanya gaji pokok, gaji 13 sama kayak THR kemarin gak lebih besar dari UMP DKI," imbuhnya.

Sekadar informasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 adalah Rp4.276.349 per bulan. Jika benar yang dikatakan I, maka para ASN bakal mendapatkan gaji ke-13 tidak lebih dari Rp4,2 juta.

3. Besaran gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar JanjiIlustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Berikut ini merupakan besaran gaji ke-13 bagi para ASN atau PNS:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

4. Gaji ke-13 PNS akan cair mulai minggu ini

Gaji ke-13 Tanpa Tunjangan Kinerja, PNS: Sri Mulyani Ingkar JanjiIlustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, baik I maupun S nampaknya bisa sedikit bergembira lantaran pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto, memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS dimulai pekan ini.

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam PP No.63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Pensiun Tahun 2021.

“Benar (gaji ke-13 PNS akan diberikan di minggu pertama Juni),” kata Hadiyanto melalui pesan singkat kepada IDN Times, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, pencairan gaji ke-13 PNS akan dilakukan begitu dokumen dan persyaratan yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah lengkap.

"Kalau Satker sudah mengajukan ke KPPN, setelah semua dokumen dan persyaratan lengkap, sudah bisa dicairkan. KPPN di seluruh Indonesia udah siap melaksanakan pembayaran G13," jelasnya.

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Dicairkan Tanpa Tukin

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya