Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap Harun Masiku.
Selain menjadi perhatian karena pencegahan tersebut, harta kekayaan Yasonna yang dilaporkan dalam LHKPN juga menarik untuk diketahui. Harta Yasonna mencakup tanah, kendaraan, dan aset lainnya.