Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri BUMN, Erick Thohir dalam Rapat Paripurna DPR RI yang mengesahkan RUU BUMN jadi UU, Selasa (4/2/2025). (dok. Kementerian BUMN)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap perubahan ketiga Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. 

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan UU itu menyetujui pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan kosolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” kata Erick di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Danantara nantinya akan mengelola BUMN secara operasional. Tujuannya untuk mengoptimalkan dividen demi mengejar target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Editorial Team

Tonton lebih seru di